Saya rasa kita semua sepakat, bahwa kita semua tidak setuju dengan anarkisme. Bahkan mungkin anarkisme tidak akan mendapat tempat di hati kita. Lalu bagaimana jika ada wacana yang dilontarkan Kapolri dan Mendagri untuk membubarkan Organisasi Masyarakat yang anarkis?
Nanti dulu… itu lain cerita. Undang-undang dasar republik ini menjamin kebebasan setiap warga negaranya untuk berkumpul dan berserikat, termasuk jika masuk dalam organisasi masyarakat. Jadi tidak ada kekuatan manapun yang dapat melumpuhkan sebuah organisasi di negeri ini. Karena hal itu dijamin oleh Undang-undang Dasar. Presiden tidak bisa membubarkan organisasi, karena tentu produk hukum presiden jauh di bawah UUD. Mahkamah Agung juga tidak bisa ikut-ikutan hendak membubarkan, karena tugas dari MA adalah mencatat dan merestui pendirian sebuah ormas. Apalagi hanya seorang Mendagri atau malah Kapolri.
Negara ini tidak boleh ambivalence. Bermuka dua, bertolak belakang, dan standar ganda. Di saat pemerintah tidak kuasa membubarkan Ahmadiyah, pemerintah malah hendak membubarkan FPI atau FBR.
Bagi saya, kalau kita bisa membubarkan FPI maka kita juga gampang membubarkan FBR, atau Ahmadiyah. Atau kita juga mudah membubarkan UKI yang mahasiswanya suka unjuk rasa. Atau juga Unhas dan UMI Makasar yang mahasiswanya sering tawuran.
Atau kita juga bisa membubarkan POLRI yang anggotanya suka memeras rakyat, terlibat mafia hukum, dan suka main tangkap sembarangan, sehingga orang tidak bersalah masuk penjara.
Bahkan kita juga bisa membubarkan negara ini, karena hampir semua element negara ini tidak ada yang tertib. Bahkan cenderung anarkis.
Bagaimana ? apakah anda setuju dengan ide Kapolri atau ide mulia Undang-undang Dasar.